PPID

Pejabat Pengelola Informasi

& Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau selanjutnya disingkat menjadi PPID memiliki fungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dengan lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Berdasarkan hal tersebut, Politeknik Pariwisata Bali sebagai Perguruan Tinggi di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, senantias mendukung dan menerapkan transparanis pengelolaan informasi kepada masyarakat dengan membentuk Kelompok Kerja PPID Poltekpar Bali. 

LATAR BELAKANG PPID POLITEKNIK PARIWISATA BALI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat dengan PPID berperan sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hokum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Melalui PPID, masyarakat akan dapat menyampaiakn permohonan informasi serta keberatan informasi dengan lebih mudah karena hanya melalui satu pintu.

Politeknik Pariwisata Bali senantiasa mendukung dan mengaplikasikan keterbukaan informasi publik dengan menerapkan prinsip good governance sebagai salah satu bagian dari visi misi Politeknik Pariwisata Bali. Keterbukaan informasi publik Politeknik Pariwisata Bali bergantung pada satuan kerja masing-masing unit di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali dalam mengelolan informasi publik dan dokumetasi bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka disusunlah pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali yang berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Pembentukan Kelompok Kerja PPID merupakan bukti nyata keseriusan Politeknik Pariwisata Bali dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Kelompok Kerja bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kelompok Kerja merupakan tenaga pengelola informasi publik dan sebagai pelayan masyarakat terkait kebutuhan informasi dan keberatan informasi di lingkungan Politeknik Pariwisata Bali.

 

TUGAS

 Berdasarkan Keputusan Menteri Pariwsiata Republik Indonesia No. SK.113/OT.001/SESMEN/KEMPAR/2018 adapun tugas dari PPID adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan prosedur operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID;
  2. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan / atau perubahannya, dengan persetujuan atasan PPID;
  3. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  5. Membuat, memelihara dan / atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
  6. Mengoordinasikan dalam rangka:
  7. Pengumpulan Informasi Publik pada masing-masing unit eselon I;
  8. Pemberian pelayana Informasi Publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh masing-masin gunit eselon I, dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  10. Pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; dan
  11. Pemberian alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal pemrohonan Informasi Publik ditolak;
  12. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada:
  13. Atasan PPID setiap bulan; dan
  14. Komisi Informasi Pusat pada akhir tahun anggaran.

 

WEWENANG

  1. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau rahasia dengan disertai alasan dan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  2. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala

 

 REGULASI

  1. UU, PP, DAN PERKI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  2. Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
  3. Rancangan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik
  4. Maklumat Pelayanan Informasi Publik
  5. Permenpar Standar Pelayanan Publik
  6. SK Tim PPID Poltekpar Bali
  7. SK PPID 2023
  8. Infografis SOP Pelayanan Informasi Publik

 

 LAPORAN

  1. Laporan Bulanan Pelaksanaan Layanan

          Laporan PPID Bulan Mei 2023

          Laporan PPID Bulan Juni 2023

          Laporan PPID Bulan Juli 2023

         Laporan PPID Bulan Agustus 2023

 

      2. Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik

          Laporan PPID Tahun 2022

          Laporan PPID Tahun 2022 (Merged)

 

 DIP (DAFTAR INFORMASI PUBLIK)

  1. Informasi Secara Berkala
  2. Informasi Serta Merta
  3. Informasi Setiap Saat
  4. Informasi Dikecualikan

 

LAYANAN INFORMASI

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik
  2. Pengaduan melalui online dapat menghubungi kami melalui info@ppb.ac.id

 

1. ND Pembuatan POKJA di Lingkungan BO dan UPT

2. PIC PPID Poltekpar Bali