Pusat

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penunjang akademik dan penjaminan mutu di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala;
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.

Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Pusat Pengembangan dan Penjaminan Mutu.

Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.