Bagian

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Bali yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poltekpar Bali.
(2) Bagian bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian dipimpin oleh kepala.

Bagian sebagaimana dimaksud Pasal 13 terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Bagian Administrasi Umum.

Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama.

Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kerjasama;
b. Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kemahasiwaan; dan
c. kelompok jabatan fungsional

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi akademik;
b. penyusunan administrasi program pendidikan;
c. penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama;
d. pelaksanaan layanan administrasi tenaga pendidik dan kependidikan;
e. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan;
f. pengelolaan data tenaga pendidik dan kependidikan;
g. pengelolaan data mahasiswa dan alumni; dan
h. pelaksanaan layanan pembinaan sikap disiplin mahasiswa

Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah tanggaan, kepegawaian, keuangan,
hukum, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, barang milik negara dan penyusunan program, kegiatan dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Tata Usaha;
b. Subbagian Administrasi Keuangan; dan
c. kelompok jabatan fungsional.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
i. pengelolaan barang milik negara; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.