Direktur
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
e. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan kerja sama;
g. pelaksanaan ketatausahaan; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Wakil Direktur
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di bidang administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik, serta penjaminan mutu.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, tata usaha, hukum, organisasi, dan tata laksana.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan di bidang kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.