Jurusan

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris jurusan.

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.

Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium; dan
e. kelompok jabatan fungsional dosen.