Sragen – Politeknik Pariwisata Bali yang secara langsung diwakili oleh Bapak Direktur Dr. Drs. Ida Bagus Putu Puja, M.Kes, didampingi jajaran melaksanakan audiensi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Kamis, 21 Maret 2024). Kunjungan tersebut diterima dengan hangat oleh Sekretaris Disporapar Prov. Jawa Tengah Bapak Syurya Deta Syafrie, ST, MT dan jajaran, bertempat di ruang rapat Disporapar Jawa Tengah.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk (SMM) di Kampus PSDKU Sragen dengan program studi yang dibuka yakni Sarjana Terapan (D4) Destinasi Pariwisata. Lebih lanjut direktur Poltekpar Bali juga mengajak Disporapar Jawa Tengah untuk bersinergi dalam pengembangan pariwisata khususnya di Jawa Tengah.
Bak gayung bersambut, Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan tim juga mengutarakan niatnya dalam pengembangan SDM pariwisata di Jawa Tengah. Dimana hadirnya Politeknik Pariwisata Bali melalui Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Sragen memberi peluang yang lebih besar untuk generasi muda khususnya di Jawa Tengah dalam meniti karir menjadi tenaga kerja pariwisata profesional ke depannya.
Disporapar Jawa Tengah juga membuka peluang kolaborasi untuk PSDKU Sragen utamanya dalam bidang promosi melalui event daerah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait keberadaan PSDKU Poltekpar Bali di Sragen. Turut menjadi highlight dalam pertemuan ini adalah status Politeknik Pariwisata Bali sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menawarkan biaya kuliah yang sangat terjangkau dengan fasilitas lengkap sesuai dengan standar industri saat ini. Sehingga calon pendaftar tidak perlu khawatir, ketika lulus pasti langsung siap kerja.
Sebagai tindak lanjut, hasil pertemuan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Politeknik Pariwisata Bali dan Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah sebagai dasar hukum terjalinnya kerja sama yang baik antar kedua lembaga.